Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan dengan mudah, akadnya bisa dijadikan akad yang haram, tapi bisa juga jadi akad yang halal. Walau pun 'jatuhnya' itu itu juga, tapi karena akadnya beda, hukumnya akan jadi berbeda juga. Ibarat hubungan seksual laki-laki dan perempuan, mungkin secara teknisnya sama saja. Tapi hukumnya bisa halal dan bisa juga haram. Tergantung akadnya. Kalau akadnya akad nikah, maka hukumnya halal. Tapi kalau akadnya 'jual beli kenikmatan', hukumnya jelas haram. Jadi halal atau haram itu bukan dilihat dari teknisnya, tapi dilihat dari akadnya. Dalam contoh kasus yang anda sebutkan, juga berlaku hal yang demikian. Transaksi itu bisa halal dan bisa juga menjadi haram.
1. Transaksi Yang Haram Transaksi yang haram adalah bila akadnya si B pinjam uang kepada A, dengan nilai seharga TV itu. Lalu A meminjamkan uang kepada B dan dibayarkan langsung kepada toko TV itu. Dan karena judulnya pinjam uang, A mengenakan bunga sebesar 20% dari nilai pinjaman. Pasti anda bisa menilai sendiri, bahwa akad seperti ini jelas akad yang haram. Karena adanya pembungaan uang alias riba. 2. Transaksi Yang Halal Dengan nilai nominal yang sama, dan juga keuntungan yang sama, A dan B bisa saja melakukan akad keuangan dengan cara yang halal dan diberkahi. Judulnya harus diganti, bukan pinjam uang tapi jual beli yang halal dan mennguntungkan. Maka akadnya harus dua kali. Pertama akad A membeli TV. Sehingga TV itu kemudian menjadi milik A. Setelah itu baru kemudian A menjual TV itu kepada B. Sebagai pedagang, tentu saja A boleh mengambil keuntungan dari penjualannya. Dan keuntungan dari penjualan itu jelas bukan riba. Sangat besar beda antara keduanya. Walau pun di A tetap untuk 20%, tapi akadnya bukan pinjam uang. Akadnya adalah akad jual beli yang dihalalkan dalam syariah. Bahkan dalam teknisnya, A dan B tidak harus berangkat ke toko bersama. Cukup B saja yang berangkat ke toko. Tapi yang beli TV itu tetap A. Akadnya dalam hal ini adalah A titip uang kepada B untuk membelikan TV buat A. B dalam hal ini menjadi wakil A. Akadnya akad taukil(mewakilkan). Setelah TV di tangan B, B bisa langsung membawa pulang TV itu, tanpa harus diserahkan kepada A. Toh yang namanya jual beli tidak harus diserahkan di depan hidung orangnya. Tapi yang pasti TV itu belum lagi menjadi milik B. TV itu masih milik A. Kemudian barulah B membeli TV itu dari A dengan harga yang sudah disepakati bersama. Sehingga keberadaan TV di rumah B berubah status, dari yang awalnya hanya barang titipan, kemudian berubah menjadi hak milik. Ditandai dengan telah sempurnanya traksaksi antara keduanya. Bagaimana? Mudah, kan? Syariah Islam itu mudah, ringan, dan merupakan solusi. Tapi akan jadi bumerang yang berat, sulit, rumit dan bikin susah, kalau kurang dipahami secara mendalam. Jadi? Belajar syariah yang serius, jangan cuma sekilas-sekilas saja. Karena syariah Islam adalah ilmu yang enak dipahami dan... perlu! Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc |
Komentar
Posting Komentar